
Okt 13, 2024
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK
Jakarta, WADAHINFORMASI.ID - Kasus korupsi di Indonesia terus menjadi sorotan publik, terutama ketika pejabat tinggi terjerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baru-baru ini, Salah satu kasus yang menarik perhatian masyarkat Indonesia adalah penetapan tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Setelah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur, Sahbirin Noor mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menantang status hukumnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Sahbirin Noor
Kasus ini bermula dari proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan yang diduga melibatkan Sahbirin Noor dalam praktik tindak pidana korupsi. KPK menuduh adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan. Penyidikan KPK terhadap kasus ini telah berlangsung cukup lama, dan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor menjadi babak baru dalam kasus yang cukup kompleks ini.
Sahbirin Noor Ajukan Gugatan Praperadilan
Setelah resmi dinyatakan sebagai tersangka, Sahbirin Noor melalui kuasa hukumnya langsung mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan ini bertujuan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh KPK. Dalam permohonan praperadilannya, Sahbirin menekankan bahwa prosedur yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut kuasa hukumnya, mereka berpendapat bahwa KPK belum memiliki cukup bukti kuat untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Mereka juga menyoroti aspek-aspek teknis dari penyelidikan yang dianggap tidak sesuai dengan standar prosedur hukum. Praperadilan menjadi opsi hukum bagi Sahbirin untuk membela diri dan menantang status tersangka yang telah menjeratnya.
Kesimpulan
Penetapan tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor oleh KPK merupakan babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin menjadi langkah penting dalam mempertahankan haknya sebagai pejabat yang masih menjabat dan sebagai warga negara yang berhak atas proses hukum yang adil. Kini, perhatian publik tertuju pada hasil praperadilan ini, yang akan menjadi penentu nasib dari kasus korupsi yang melibatkan salah satu gubernur di Indonesia.